KONTEN

OBAT TRADISIONAL OLEH INTEN VUSPITA, 14026030, JURUSAN BAHASA INDONESIA, PRODI ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, UNIVERSITAS NEGERI PADANG

KONTEN

OBAT TRADISIONAL OLEH INTEN VUSPITA, 1402603, JURUSAN BAHASA INDONESIA, PRODI ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, UNIVERSITAS NEGERI PADANG

Sabtu, 06 Juni 2015

PENGERTIAN OBAT TRADISIONAL




 2.1 Pengertian dan Jenis Obat Tradisional

Obat tradisional sudah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Pengobatan dengan menggunakan obat-obatan tradisional juga merupakan salah satu alternative dalam bidang pengobatan. Memang, kita tidak dapat memungkiri bahwa obat tradisonal mempunyai kedudukan yang sangat khusus dalam masyarakat, karena merupakan warisan budaya bangsa di bidang kesehatan Obat Tradisional yang lebih dikenal sebagai jamu, diperlukan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, memelihara keelokan tubuh serta kebugaran dan ada beberapa yang digunakan untuk mengobati penyakit .
Sesuai yang tertulis dalam UU RI No.23 tahun 1992, pengamanan terhadap obat tradisional bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional yang tidak memenuhi syarat baik persyaratan kesehatan maupun persyaratan standar. Izin usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional yaitu Permenkes RI no.246/Menkes/Per/V/1990. Di dalam Permenkes RI no.246/Menkes/Per/V/1990 dijelaskan beberapa istilah yang berkaitan dengan obat tradisonal sebagai berikut :

1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisonal telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

2. Industri obat tradisiona (IOT) adalah yang memproduksi obat tradisional dengan total asset di atas Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.

3. Industri kecil obat tradisional (IKOT) adalah industri obat tradisonal dengan total asset lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan .

4. Usaha jamu racikan adalah suatu usaha peracikan, pencampuran dan atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel, atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan atu merk dagang .

5. Usaha jamu gendong adalah usaha peracikan, pencampuran, pengolahan dan pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan, pilis, tapel, tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan.
6. Memproduksi adalah membuat, mencampur, megolah, mengubah bentuk, mengisi, membungkus, dan atau member penandaan obat tradisional untuk diedarkan .

7. Mengedarkan adalah menyajikan, menyarhkan, memiliki atau menguasai persediaan di tempat penjualan dalam Industri obat Tradisional atau tempat lain, termasuk dikendraan dengan tujuan untuk dijual kecuali jika persediaan di tempat tersebut patut diduga untuk dipergunakan sendiri.

8. Obat tradisional lisensi adalah obat tradisional asing yang diproduksi oleh suatu Industri Obat Tradisional atas persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan dengan memakai mrk dan nama dagang perusahaan tersebut.

9. Penandaan adalah tulisan atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket dan bosur yang disertakan pada obat tradisional yang memberikan informasi tentang obat tradisional tersebut.

10. Pilis adalah obat tradisional dalam bentuk padat atau pasta yang digunakan dengan cara mencoletkan pada dahi.
11. Parem adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada kaki dan tangan atau pada bagian tubuh lain.

12. Tapel adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada seluruh permukaan perut .

13. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi bahan atau campuran bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.

14. Bahan tambahan adalah zat yang tidak berkhasiat sebagai obat yang ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan mutu, termasuk mengawetkan, member warna, menyedapkan rasa dan bau serta memantapkan warna, rasa, bau ataupun konsistensi.

2.1.1 Jamu

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan atau cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih.

Golongan ini tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.

2.1.2 Obat Herbal Terstandar

Obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak.
Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.

2.1.3 Fitofarmaka

Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah tersandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai uji klinik pada manusia. Dengan uji klinik akan lebih menyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar